Selasa, 29 September 2015

MEKANISME KERJA UPPKH

 

MEKANISME KERJA UPPKH 







Skema mekanisme kerja UPPKH Kecamatan








  1. PERTEMUAN AWAL DAN VALIDASI
    Pertemuan awal merupakan kegiatan PKH di tingkat penerima manfaat dimana pendamping bertemu dengan penerima manfaat untuk pertama kalinya. Pertemuan ini diselenggarakan oleh UPPKH Kabupaten/Kota termasuk dalam menentukan lokasi dan kapan masing-masing penerima manfaat harus menghadiri pertemuan pertama berbasis data tempat tinggal. Setiap pertemuan awal di tingkat kecamatan melibatkan sekitar 60-75 peserta (yaitu 3 kelompok peserta). Apabila dalam satu kecamatan terdiri lebih dari 75 peserta maka jadwal pertemuan bisa lebih dari satu kali atau pertemuan tersebut dilakukan secara paralel. 
    Tujuan pertemuan awal adalah:
    ƒ
    • Menginformasikan tujuan PKH, syarat-syarat, tingkat bantuan, mekanisme dan lainnya dan membagi-bagikan bahan-bahan program (buku saku peserta PKH.) 
    • Menjelaskan syarat (kewajiban) yang harus dilakukan oleh peserta PKH untuk dapat menerima bantuan;
    • Menjelaskan hak dan kewajiban ibu peserta PKH dalam PKH;
    • Menjelaskan sangsi serta implikasi apabila peserta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam program;
    • Menjelaskan mekanisme dan prosedur keluhan dan pengaduan atas pelaksanaan PKH; 
    • Membantu peserta PKH mengisi Formulir Klarifikasi data (perbaikan data pribadi peserta); 
    • Mengumpulkan semua Formulir Klarifikasi yang sudah diisi dan ditandatangani perjanjian kesediaan peserta PKH mengikuti komitmen yang ditetapkan dalam Program;
    • Memfasilitasi pembentukan kelompok peserta PKH (berdasarkan kelompok yang Sudah dibuat sebelum pertemuan),
    • Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok sebagai kunci koordinasi dan komunikasi dalam program;
    • Menjelaskan perlunya melakukan pendaftaran sekolah bagi anak-anak yang belum terdaftar di sekolah bagi setiap peserta PKH Pendidikan;
    • Bekerjasama dengan petugas kesehatan dari puskemas, menjelaskan jadwal kunjungan ke fasilitas kesehatan bagi setiap peserta PKH Kesehatan;
    • Menjelaskan kewajiban Ketua Kelompok dalam PKH;
    • Apabila terdapat RTSM terpilih yang tidak hadir, maka pendamping berkewajibanmenemui RTSM tersebut setelah pertemuan awal dan melakukan proses sebagaimana diatas.

    Sosialisasi PKH

    Calon Penerima Manfaat

    Validasi oleh Pendamping PKH
     
  2. PEMBAYARAN BANTUAN RTSM
  3. VERIFIKASI KESEHATAN DAN PENDIDIKAN
  4. PEMUTAKHIRAN DATA RTSM
  5. PEMBAYARAN BANTUAN RTSM 



Sumber
http://trimiyati.web.ugm.ac.id/wordpress/wp-content/libtik-xvi.pdf
dokumentasi UPPKH Kecamatan Kaliwungu Selatan








Tidak ada komentar:

Posting Komentar