MEKANISME KERJA UPPKH
Skema mekanisme kerja UPPKH Kecamatan |
- PERTEMUAN AWAL DAN VALIDASIPertemuan awal merupakan kegiatan PKH di tingkat penerima manfaat dimana pendamping bertemu dengan penerima manfaat untuk pertama kalinya. Pertemuan ini diselenggarakan oleh UPPKH Kabupaten/Kota termasuk dalam menentukan lokasi dan kapan masing-masing penerima manfaat harus menghadiri pertemuan pertama berbasis data tempat tinggal. Setiap pertemuan awal di tingkat kecamatan melibatkan sekitar 60-75 peserta (yaitu 3 kelompok peserta). Apabila dalam satu kecamatan terdiri lebih dari 75 peserta maka jadwal pertemuan bisa lebih dari satu kali atau pertemuan tersebut dilakukan secara paralel.Tujuan pertemuan awal adalah:
- Menginformasikan tujuan PKH, syarat-syarat, tingkat bantuan, mekanisme dan lainnya dan membagi-bagikan bahan-bahan program (buku saku peserta PKH.)
- Menjelaskan syarat (kewajiban) yang harus dilakukan oleh peserta PKH untuk dapat menerima bantuan;
- Menjelaskan hak dan kewajiban ibu peserta PKH dalam PKH;
- Menjelaskan sangsi serta implikasi apabila peserta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam program;
- Menjelaskan mekanisme dan prosedur keluhan dan pengaduan atas pelaksanaan PKH;
- Membantu peserta PKH mengisi Formulir Klarifikasi data (perbaikan data pribadi peserta);
- Mengumpulkan semua Formulir Klarifikasi yang sudah diisi dan ditandatangani perjanjian kesediaan peserta PKH mengikuti komitmen yang ditetapkan dalam Program;
- Memfasilitasi pembentukan kelompok peserta PKH (berdasarkan kelompok yang Sudah dibuat sebelum pertemuan),
- Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok sebagai kunci koordinasi dan komunikasi dalam program;
- Menjelaskan perlunya melakukan pendaftaran sekolah bagi anak-anak yang belum terdaftar di sekolah bagi setiap peserta PKH Pendidikan;
- Bekerjasama dengan petugas kesehatan dari puskemas, menjelaskan jadwal kunjungan ke fasilitas kesehatan bagi setiap peserta PKH Kesehatan;
- Menjelaskan kewajiban Ketua Kelompok dalam PKH;
- Apabila terdapat RTSM terpilih yang tidak hadir, maka pendamping berkewajibanmenemui RTSM tersebut setelah pertemuan awal dan melakukan proses sebagaimana diatas.
- PEMBAYARAN BANTUAN RTSM
- VERIFIKASI KESEHATAN DAN PENDIDIKAN
- PEMUTAKHIRAN DATA RTSM
- PEMBAYARAN BANTUAN RTSM
http://trimiyati.web.ugm.ac.id/wordpress/wp-content/libtik-xvi.pdf
dokumentasi UPPKH Kecamatan Kaliwungu Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar